729 Warga Binaan Rutan dumai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Langsung Bebas

Faktanusantara raya.com, Dumai – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai. Sebanyak 729 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, lima orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai H. Paisal didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Enang Iskandi. Prosesi berlangsung di Balai Sri Bunga Tanjung setelah jajaran Pemerintah Kota Dumai mengikuti secara virtual upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1459.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana dan anak binaan.Wali Kota Dumai H. Paisal mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjadi lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Paisal.

Menurutnya, momentum kemerdekaan hendaknya menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Khusus bagi mereka yang langsung bebas, kesempatan kembali ke tengah masyarakat diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan baru yang lebih positif.Paisal juga berharap para penerima remisi yang telah bebas dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga, beradaptasi dengan lingkungan dan menjalani kehidupan sebagai bagian dari masyarakat yang produktif.

“Di hari yang sakral ini, mari kita maknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” pungkasnya.

Penyerahan remisi turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal serta jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan Kelas IIB Dumai.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Selain memberikan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah kembali ke masyarakat.

Comments (0)
Add Comment