Berhari-hari di Lapangan, Tim Satgas Pemburu Kejahatan Lingkungan Polres Inhu Amankan Tujuh Tersangka

Faktanusantararaya.com, Rengat – Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengungkap kejahatan lingkungan.Dalam menjalankan tugas, Tim Satgas yang dibentuk Polres Inhu itu pernah berhari-hari berada di lapangan. Dimana, Tim Satgas tersebut fokus untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan alam, termasuk penjarahan kawasan konservasi. Selama menjalankan tugasnya di tahun 2025 ini, Tim Satgas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga melakukan penjarahan hingga penjualan kawasan konservasi.

“Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA membentuk Tim Satgas pemburu pelaku Karhutla dan kejahatan lingkungan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (14/10/2025).Tim Satgas itu dibentuk, juga sebagai respons atas tantangan besar dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Dimana, dalam wilayah Kabupaten Inhu memiliki kawasan hutan lindung dan konservasi cukup luas, seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).Sehingga dalam menjalankan tugasnya, tim tersebut bekerja tanpa kenal waktu. Bahkan hingga berhari-hari di lapangan dengan medan yang sulit dijangkau. “Mereka melakukan penyelidikan manual, mencari saksi, barang bukti dan memastikan olah TKP dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Keberhasilan paling menonjol dari Tim Satgas beberapa waktu lalu, ketika tim berhasil mengungkap sejumlah perkara besar yang terjadi di kawasan TNBT. Dimana, tim berhasil mengungkap kasus illegal loging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.Tersangka yang diamankan berinisial ES (29) dan AFS (38), sama-sama warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Keduanya berperan sama-sama sebagai tukang langsir kayu dari tempat pengolahan. Kemudian tersangka berinisial JK (35) yang juga warga daerah itu, berperan selaku pemilik kayu dan ikut melangsir.Selain itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka dugaan perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kawasan yang diduduki itu juga berada di areal zona khusus TNBT di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku.

Kemudian perkara menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, berhasil mengamankan tersangka berinisial Jun alias Otong (49) warga Desa Sungai Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu. Tersangka berperan sebagai penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat.

Selain tersangka Otong, tim juga mengamankan tersangka Zul alias Nain (52) warga Desa Siambul yang berperan selaku Kades yang telah menjual lahan seluas 150 hektare, serta yang memerintahkan pembuatan sporadik sebanyak 75 persil.”Selain itu ada dua tersangka yakni Nur alias Iman (47) dan War alias Yono (36) warga Desa Sungai Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya selaku pembeli lahan,” terangnya.

Comments (0)
Add Comment