Komisi II DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial “Bansos Harus Tepat Sasaran!”

Komisi II DPRD Kampar Soroti Validitas Data Penerima Manfaat dan Desak Konsultasi ke Kemensos

Faktanusantararaya.com, BANGKINANG — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2026), di Bangkinang Kota. Rapat ini secara khusus membahas mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, serta mempersoalkan validitas data penerima manfaat yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan bantuan.

RDP ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan DPRD Kampar dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dikucurkan melalui program bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.

DPRD Kampar: Data Harus Akurat, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan bahwa RDP ini digelar dengan satu tujuan utama: memastikan program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan didukung oleh data yang akurat dan mutakhir.

Ia menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial saat ini mengacu pada satu basis data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi ini justru menuntut pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun ketidaktepatan dalam penyaluran.

“Kalau sumber datanya sama, tentu perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujar Tony Hidayat usai rapat.

Tony menekankan bahwa fokus utama DPRD bukan pada persoalan apakah seseorang bisa menerima bantuan dari lebih dari satu sumber, melainkan pada kualitas dan akurasi data penerima manfaat itu sendiri. Data yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi membuat masyarakat yang sudah mandiri secara ekonomi tetap menerima bantuan, sementara warga miskin yang sesungguhnya layak justru tidak terjangkau.

“Yang paling penting adalah data penerima bantuan terus diperbarui. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima,” tegasnya.

Komisi II Dorong Konsultasi Langsung ke Kementerian Sosial

Salah satu keputusan penting yang lahir dari RDP ini adalah rencana Komisi II DPRD Kampar untuk mengajak Dinas Sosial berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Langkah ini dinilai perlu guna memperoleh kepastian regulasi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial, terutama menyangkut kemungkinan seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda.

Tony menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara tegas melarang hal tersebut. Namun demi mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari, kepastian dari Kemensos dipandang sebagai langkah antisipatif yang bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian Sosial,” kata Tony.

Dinsos Akui Masih Ada Margin Error 30 Persen pada DTSEN

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Agustar, dalam paparannya menyampaikan bahwa seluruh program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah daerah telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku. Penyaluran bantuan mengacu kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.

Namun Agustar secara terbuka mengakui bahwa DTSEN yang merupakan hasil integrasi beberapa basis data nasional sejak tahun 2025 masih menyimpan kelemahan. Margin error data diperkirakan masih mencapai sekitar 30 persen — sebuah angka yang cukup signifikan dan menjadi perhatian serius DPRD.

“Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen,” ungkap Agustar.

Agustar juga menjelaskan bahwa penetapan data penerima manfaat sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengguna data sekaligus pengusul pembaruan melalui sistem yang telah disediakan, dengan operator desa sebagai ujung tombak penginputan data.

“Kami hanya bisa mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa yang melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial,” jelasnya.

Data Penerima Bansos di Kabupaten Kampar:

Program BantuanJumlah Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH)± 24.000 penerima
Bantuan Sembako± 36.000 kepala keluarga
Bantuan Pangan Nasional± 71.000 penerima
Bansos APBD Kabupaten Kampar3.034 kepala keluarga

Sumber: Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kampar – Dinas Sosial Kampar, 8 Juni 2026

Pemutakhiran Data: Kunci Utama Ketepatan Sasaran Bansos

Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat bahwa kunci utama keberhasilan program bantuan sosial terletak pada pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dan konsisten. Agustar menyebut bahwa indikator penilaian penerima bantuan meliputi kondisi rumah, jenis pekerjaan, tingkat penghasilan, hingga kepemilikan aset.

Ia menegaskan pentingnya peran aktif operator desa dalam memperbarui data secara berkala agar seluruh informasi yang ada di sistem mencerminkan kondisi riil masyarakat. “Kalau operator desa bekerja maksimal dalam melakukan pembaruan data, tentu data akan lebih mutakhir dan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Agustar juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk menerima lebih dari satu jenis bantuan, selama bantuan tersebut berasal dari kewenangan dan sumber anggaran yang berbeda. Yang terpenting, lanjutnya, adalah bagaimana bantuan-bantuan tersebut secara bersama-sama dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kampar.

DPRD Kampar: Pengawasan Legislatif untuk Keadilan Sosial

RDP ini menegaskan komitmen Komisi II DPRD Kampar dalam menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. Legislatif tidak hanya mengawasi dari jauh, tetapi aktif turun berdiskusi dengan mitra kerja pemerintah daerah untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

Dengan rencana konsultasi langsung ke Kementerian Sosial yang akan segera ditindaklanjuti, Komisi II DPRD Kampar menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan agar setiap program bantuan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kampar yang paling membutuhkan — bukan sekadar menjadi angka-angka dalam laporan. (Adv)

Comments (0)
Add Comment