Intimidasi dan kekerasan di alami jurnalis saat liputan di Bagan Siapi api Rokan hilir.

Faktanusantararaya.comRohil-Gabungan Jurnalis melakukan kunjungan liputan ke rokan hilir Rabu 14/01/2025 diarahkan oleh salah satu jurnalis di Rohil yang berinisial MMD.
MMD juga menyuruh anggotanya yang lain untuk mengantarkan kami kesana AG.
Pada saat di perjalanan kota Bagan siapi-api tepatnya di jalan Manggis melihat ada Lokasi perjudian terbuka yang telah diarahkan oleh MMG.

Menurut informasi Lokasi Judi itu milik AYG kemudian YN dan kedua Rekan Jurnalis Berhenti hendak mengambil gambar dan video.
Pada saat YN mau mengambil Foto dan Video, sebanyak lebih kurang 30 orang yang berada di dalam lokasi perjudian keluar mengejar YN.

Beramai ramai orang dari lokasi perjudian datang merampas paksa HP YN dan JN menghapus foto dan video kejadian sehingga terjadi pengancaman dari pihak perjudian yg berbunyi “Mau mati kalian disini coba kalian naikan berita ini kami habiskan kalian disini “.
Kami dari jurnalis jangan dihalangi kami mengambil foto itu teriakan dari YN tapi pihak perjudian tetap memaksa untuk merampas hp di tangan YN dan JN menghilangkan bukti sehingga tangan YN berbekas mengalami luka memar dari pengamanan rumah judi tersebut .
Kemudian salah seorang rekan Jurnalis YAN dan UCK mencoba melerai.
Akan tetapi kerumunan masa sebanyak lebih kurang 30 orang terus mengintimidasi jurnalis di tempat kejadian.

Setelah salah seorang yang merampas HP milik Jurnalis YN menghapus foto dan video yang diambil YN saat liputan, kemudian mengembalikan nya dengan mengancam jangan main-main kau disini tutur nya.akibat dari perbuatan tersebut hp jurnalis YN mengalami kerusakan dan data data dalam hp hilang.

Setelah beberapa menit keributan dilokasi jurnalis YN melapor ke polsek Bangko mengadukan peristiwa yang di alaminya.

Sampai di Polsek Bangko di arahkan ke petugas yang sedang piket pada waktu itu sekitar jam 16.45 WIB 14 /01/2025 Yang bernama Ibet penyidik reskrim polsek bangko, akan tetapi setelah mencoba melapor aneh nya petugas bertanya “pasal berapa ini, apa yang di laporkan”. Tutur petugas untuk menutupi tidak bisa ini di laporkan.
Terjadi lagi kisruh di Polsek Bangko saat jurnalis YN merasa tidak di terima laporannya.

Akhirnya jurnalis YN dan kedua rekannya berinisiatif menuju polres rohil untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah sampai di polres Rohil karena pada malam itu petugas masih ada beberapa orang antri untuk di BAP. Makan Laporan di lakukan keesokan harinya pada Tanggal Kamis 16/01/2025.
Dan Laporan diterima oleh Polres Rohil.

Kejadian Intimidasi dan Kekerasan saat Liputan sering dialamai jurnalis di tempat yang sama .
Pada hal profesi jurnalis dan aktivitas Liputan dilindungi UUD No 40 tahun 1999 .pasal 8 UUD PERS memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap profesi jurnalis.

YN berharap Polres Rohil Bergerak cepat dan jangan tutup mata terhadap apa yg dialamimya.
Polsek Bangko juga jangan mengabaikan Penyakit Masyarakat Judi yang terang terangan terbuka di tengah kota bagan siapi api.

Rokan Hilir

Comments (0)
Add Comment