Kapolsek Batang Cenaku Program Ketahanan Pangan Nasional

Faktanusantararaya.com, INHU – Upaya mendukung program swasembada pangan terus diperkuat melalui kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Salah satu langkah nyata ditunjukkan Polsek Batangcenaku diketahui oleh Kapolres inhu,Waka polres ,
Para PJU polres,
Kasat binmas polres (Inhu) melalui kegiatan Panen Raya jenis tanaman cabe rawit Tahun 2026 yang digelar di lokasi desa aurcina kecamatan Batang Cenaku ketahanan pangan Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan panen ini merupakan hasil dari penanaman cabe rawit yang telah dilakukan sejak tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada tanaman cabe rawit ketahanan pangan nasional dan penguatan ketahanan pangan daerah.
Panen raya dilaksanakan di atas lahan seluas 1000x 500 atau meter persegi,jumlah cabe 5000batang,umur cabe 1bulan 35 hari Sejak sekira pukul 10.00WIB s/d selesai, jajaran Polsek Batangcenaku bersama kelompok tani pelaksanaan kegiatan Bripka Asril A dan masyarakat melakukan pemantauan lokasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan panen pemilik lahan Ardiansah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang Amd,SS, Bripka Asril A personel Polsek Batangcenaku, anggota Kelompok Desa Aur cina, serta perangkat RT dan RW setempat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, panen dimulai secara bersama-sama antara jajaran kepolisian dan kelompok tani. Suasana kebersamaan terlihat saat proses pemanenan berlangsung hingga sa mpai selesai.
Dari hasil panen tersebut, diperoleh estimasi produksi cabe rawit mencapai sekitar 5000 batang Hasil ini menjadi indikator positif dari pengelolaan lahan yang dilakukan secara terencana sejak masa tanaman pada 24 Juni 2026.

Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang Amd, SS,. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung program pemerintah di sektor pangan dasar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

Peraturan kepolisian nomor 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat.

Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Undang-undang nomor 11 tahun2020 tentang cipta kerja.

Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab petani dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan kunjungan/sambang kepada masyarakat yang mengelola pertanian skala rumah tangga.

Pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas melakukan dialog langsung dengan warga terkait pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif melalui budidaya tanaman pangan.

Selain itu diberikan motivasi dan imbauan kepada masyarakat agar terus mengembangkan pertanian mandiri guna menjaga ketersediaan pangan ditingkat desa, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, produktif dan berkelanjutan,selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Rangkaian kegiatan panen berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Program ini diharapkan menjadi contoh penguatan ketahanan pangan berbasis kolaborasi yang tidak hanya menjaga stabilitas pasokan pangan, tetapi juga mendorong produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari Polsek BatangCenaku
Penulis Jenni P.

Comments (0)
Add Comment