Pengelolaan Limbah B3 RS EVARINA Melanggar Aturan Kemenkes LHK.

Faktanusantararaya.comPelalawan -senin 26/10/2024 Investigasi team awak media menelusuri Rumah Sakit Swasta EVARINA menemukan Lokasi penyimpanan sementara Limbang Medis dan B3.

Dari Gudang Penyimpanan Limbah medis Awak media melihat langsung dekat nya jarak Lokasi Penyimpanan Limbah dengan lokasi parkiran.

Aroma Busuk Bio Hazarad yang berbahaya dan Penyimpanan Limbah yang tidak di tempatkan di Cold Truk sangat dikhawatirkan Penyebaran Virus dari Lokasi Tersebut.

Gudang Penyimpanan Limbah B3 juga berada di lokasi jalan turunan dimana kalau hujan dipastikan air dari jalan masuk ke gudang Limbah B3.

Hasil Konfirmasi Team Awak Media Kepada Angel Staff Sanitasi RS Evarina, menyatakan Pengangkatan Limbah dilakukan Pihak ketiga sebulan hanya satu kali.

Ketika ditanya apakah ada cold truk penyimpanan Limbah ada? Angeli Mengatakan ada tapi kecil ukuran 1×2 meter.

Awak media terkejut mendengar keterangan angel Kemudian awak media mengutarakan boleh gak kita lihat,anggel menjawab gak boleh pak.

Bukankah SOP cool storied harus sesuai dengan kapasitas Limbah yang di hasilkan. Agar Limbah Bio Hazard tidak terjadi Penyebaran Virus dan Mengganggu Kesehatan Lingkungan.

Belum lagi petugas yang menggunakan APD yang seadanya dan tidak menggunakan Masker.

Ketika awak media mempertanyakan apakah ada pihak ke tiga sebagai Transportir pengangkut Limbah B3, angel Menuturkan ada yaitu PT Kiss dari jambi. Ketika supir countainer di tanyakan limbah di bawa kemana, menuturkan dibawa ke pabrik penghancur di Tanggerang.

Truk pengangkut Limbah B3 Nopol BH Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.

Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Awak media menduga pelaksanaan pengelolaan Limbah Medis dan B3 di RSU Evarina Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan. Menyalahi Aturan pengelolaan Limbah B3 yang tertuang dalam ” PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN”Awak media Beserta Yayasan Berlian Permata Putih akan melakukan gugatan terkait Persoalan Limbah B3 Rumah Sakit Evarina Kab. Pelalawan. ***team media

Comments (0)
Add Comment