Faktanusantararaya.com, Pekanbaru, Kampar – Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE,MBA,MH menerima pengembalian aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 156 smartphone dan 4 unit mobil dinas yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH.MH.
Penyerahan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Hambali mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas pengembalian aset yang telah diserahkan oleh Kejati Riau ke Pemda Kampar, ini merupakan bagian dari pengawasan dan kewajiban pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah khusunya Kabupaten Kampar.
Pj Bupati Kampar Hambali mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dirinya berjanji akan memperbaiki mekanisme dan pengelolaan aset di Kabupaten Kampar agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH, MH menjelaskan bahwa penyitaan aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.
Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menambahkan bahwa pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan mengembalikan barang-barang milik negara yang dikuasai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa ke depannya, pengawasan terhadap pengelolaan aset akan semakin diperketat.
Kemudian ZIkrullah juga mengatakan, langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengusutan oleh Pidsus berdasarkan Surat Perintah Tugas. Kami akan terus memantau agar kejadian seperti ini tidak terulang.