Faktanusantararaya.com, Tembilahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-10 pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Sidang dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, S.H.
Rapat Paripurna Ke-10 dilaksanakan dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Indragiri Hilir terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan rapat merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya diawali dengan penyampaian pidato pengantar Bupati dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Pada tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan tanggapan atas berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya.
Rapat berlangsung dengan tertib dan khidmat, dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Melalui agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembahasan Ranperda secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pembahasan menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah penyampaian tanggapan dan jawaban dari pihak pemerintah daerah, proses pembahasan Ranperda akan berlanjut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, termasuk pembahasan lebih lanjut pada tingkat komisi maupun Badan Anggaran apabila diperlukan, sebelum nantinya diambil keputusan dalam rapat paripurna berikutnya.
Melalui sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, diharapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, menghasilkan keputusan yang berkualitas, serta menjadi wujud nyata akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.