Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu

Faktanusantararaya.comRokan Hulu -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabuoaten Rokan Hulu Provinsi RiauSenin ( 11/11/2024) malamKapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP dalam Keterangan Pers nya menjelaskan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan PH alias Pathul (29) Jalan Cempaka RT/RW 003/004 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Pelaku Ditangkap bersama barang Bukti berupa enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 6,96 gram selain itu juga diamankan satu lembar Plastik Klip warna Putih Bening satu pack Plastik Klip warna Putih Bening satu buah sendok terbuat dari Pipet plastik satu buah Bongsatu unit Timbangan Digital satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 0822-××××-×× ” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwadi Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu “Kata Jhonrefly Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH beserta anggotanya untuk menangkap Pelaku, setelah melakukan koordinasi Team bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku saat di introgasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari AN namun saat Team mengejar AN sudah berhasil melarikan diri.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohul,Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya

*Penulis : Alfian Top*

*Sumber: Humas Polres Rohul*

*Editor:ERM*

Comments (0)
Add Comment