Usai Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar, Bermunculan Nama Oknum Pejabat Yang Diduga Terlibat Mafia Tanah Jalan TolKampar Riau
Faktanusantararaya.com, Kampar — Setelah Kades Tarai Bangun ditangkap penyidik Polres Kampar Terkait Mafia Tanah jalan Tol Pekanbaru Rengat Desa Rimbo panjang Kec.Tambang Rabu (11/2/2026), bermunculan nama oknum pejabat yang diduga terlibat mafia tanah ‘komplotan’ Kades Tarai Bangun yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (18/2/2026).
Tiga hari Sebelum Andra Maistar Kades Tarai Bangun ditangkap polres Kampar kasus Mafia Tanah, Camat Tambang mengundang beberapa orang Kepala Desa dan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat di kedai Sate Ocu Jep Sei Pinang Minggu, 25 Januari 2026 pukul 09.00 wib.
Temuan Tim media ini ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Kampar ‘Mafia Tanah Jalan Tol dengan dalih tanah/lahan adat yang ada di kabupaten Kampar kecamatan TambangDugaan ini beredar didalam surat undangan yang diterbitkan pemerintah Kec.Tambang dengan Menindaklanjuti rapat Verifikasi lahan Adat yang ada di 7 (Tujuh) Titik lokasi di Kampar Jum’at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar.
Berdasarkan surat tersebut, Camat Tambang menerbitkan surat undangan nomor No: 005/PEM/ 023 tanggal 23.Januari 2026 ditandatangani Khairul Syafri S.Pd, MH., Kasi Pem Camat Tambang Dengan judul:Menindaklanjuti rapat Verifikasi lahan Adat yang ada di 7 Titik lokasi di Kampar Jum’at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar. Camat Tambang mengundang Ninik mamak Kenagarian Tambang Ahad, 25 Januari 2026 pukul 09.00 wib – selesai, tempat Sate Ocu Jep (Sungai Pinang) dengan tujuan Rencana Verivikasi lahan adat.
Adapun nama dan jabatan yang ditulis didalam surat undangan tersebut diantaranya;
1. Andra Maistar. Kades Tarai Bangun
2. Ben Zainal Arifin. Kades Rimbo panjang
3. Kepala Desa Padang Luas
4. M. Yanis, Kades Terantang
5. Dafrizal Tokoh Masyarakat
6. Khairul Safri. Kasi Pem Tambang
7. Muliyas S.Ag M.H, DT Godang
8. Ali Yunus DT. Samo
9. Mansyur DT. Mojaindo
10. Saharuddin DT. Buo Angso
11. H. M, Nazir DT Josimajo
12. Amir DT. Buo
13. Sawirman DT. Paduko Majo
14. Heri Supriadi, SH, DT Penghulu Rajo
15. A. Sabri. DT. Tanbagini
16. Abdullah. DT Paduko Sindo
tembusannya juga ditulis disampaikan kepada Yth :1.Bupati Kampar di Bangkinang Kota;2. Kabag. Tapem dan Kesra Kab: Kampar di Bangkinang Kota;3. Arsip. Demikian dikutip dari isi surat undangan tersebut Untuk diketahui, Andra ditangkap polres Kampar terlibat pemalsuan surat tanah melibatkan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat, Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Kemudian dalam surat SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun, Kecamatan Tambang. Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis didalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f.tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015..Sementara itu Tim media ini juga sudah mendapatkan Poto copy surat SKT yang diduga berasal dari Razali Datuk Talak Sakti Laksamana yang saat ini mendekam dipenjara.1. Surat SKT inisial Z.eks Sekcam Tambang dengan No. Register: 80/SKT/TRB/II/2016.2. SKT Nomor; 75/SKT/TRB tahun 2016 atas nama Yopi Nurdei Admaja merupakan pegawai onorer kabupaten Kampar, yang disebut ponakan Abdullah.
DT Paduko Sindo pensiunan PNS di Kampar, saat ini kedua SKT tersebut digunakannya untuk menyerbot lahan kavlingan GKPN yang sudah terbit surat tanah melalui administrasi desa Rimbo pada tahun 1989, akibatnya pembayaran uang ganti rugi jalan tol Pekanbaru Rengat Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang terkendala dan di titipkan dipengadlian Negara Bangkinang.
Terkait surat undangan tersebut camat Tambang dan kasi pem dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum ada Jawaban Inilah konfirmasi disampaikan kepada Camat Tambang dan kasi pem tambang Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada Yth Bapak Khairul Syafri S.Pd, MH., Kasi Pem Camat Tambang, melalui pesan WhatsApp ini, izinkan Tim pewarta menyampaikan konfirmasi terkait surat undangan Dengan judul Menindaklanjuti rapat verifikasi lahan Adat yang di 7 Titik lokasi di Kampar Jum’at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar. Camat Tambang dengan ini mengundang Ninik mamak Kenagarian Tambang untuk Hadir Minggu 25 Januari 2026 pukul,09.00 Wib di Tempat Sate Ocu Jep Sungai Pinang dengan tujuan Rencana Verivikasi lahan Adat yang ada di 7 Titik di kabupaten Kampar.
Adapun yang hendak kami konfirmasi sebagai berikut:1.Pak, Didalam surat Undangan ditulis Verivikasi Lahan adat. ” Bagaimana Cara Bapak Melakukan Verivikasi lahan Adat ?2.Apakah Lahan Adat yang hendak bapak Verivikasi sudah memiliki dokumen yang Syah Dari pihak yang berwenang.?3.Mengapa bapak yang melakukan verifikasi lahan Adat ?.,”Apakah bapak mewakili Ninik mamak adat di kenagarian Tambang.?4. Apakah Tanah adat yang akan bapak Verivikasi ada hubungan dengan ganti rugi jalan tol yang ada di kabupaten Kampar, Kecamatan Tambang?Demikian konfirmasi ini kami sampaikan melalui pesan WhatsApp, dan kami menunggu jawaban dari bapak, agar menjadi pemberitaan yang profesional, dimedia kami,TKS wasalam..