Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Redaksi

Faktanusantaraya adalah portal media berita sesuai dengan fakta yg dilapangan.

PT.FAKTA RAYA MEDIA (Faktanusantararaya.com)

Aktanotaris no.13.- 29 Juni 2022

Nomor AHU -0043684.AH.01.01 01Juli 2022

NIB 1409220074392

NPWP 60.378.049.5-221.000

Terdaftar dewan pers

kominfo nomor 63122-00032/555/Rekom-LKI/01/2023

SKD Nurul amal kelurahan Sidomulyo timur, kecamatan Marpoyan damai

Susunan Redaksi

PENDIRI

Dra.Suryani

Letjen TNI Purn Syarwan Hamid

Penangung Jawab

Heru Fahrozi

PIMPINAN REDAKSI

Dra.Suryani

KOMISARIS

Jenni Puspa Dewi .,S.Trpar

Sekretaris

Halimah Dwi Yolanda.,Spi

IT/Layout

Salman Syuhada.,SKom

Halimah Dwi Yolanda.,Spi

PENANGGUNG JAWAB HUKUM

ELFIT SIMANJUNTAK.,SH

Endang sukarelawan

AKP Jaelani

Ardansyah.,SH

DR.Elvriadi

KORWIL/KABIRO/ Wartawan

PEKANBARU

Dra.suryani

Sariyani

PELALAWAN

Muhammaf arifi

SIAK

Atman Wijaya

Suryani

KUANSING

Anasrul Mardiansyah.,Sp

Bella Safika

ROKAN HULU(Pasir pengaraian)

Ermiza indah pusvitanty

Yogi Ramadani

ROKAN HILIR (Bagan siapi-api)

Yusman

Indragiri hilir (Tembilahan)

Egi prayoga

Indragiri hulu ( Rengat )

Bengkalis

Abel Okta Huda

Andi

Dr.Nadia Anisa Ratu

Dumai

Suyatno

KORWIL/KABIRO/ Wartawan

Korwil sesumatera

Arifin

Agam( Bukittinggi)

lima puluh kota (Payakumbuh )

padang

Arifin

Padang panjang

Solok

SOLOK SELATAN

Asriyanto

DHARMASRAYA

padang pariaman( Pariaman)

pasaman

Pasaman Barat

Pasaman Timur

Jambi

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

DEWAN PERS

Menimbang :

1. bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;

2. bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;

3. bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.


Mengingat :

1.Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
3. Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta; Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.


MEMUTUSKAN


Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L


Lampiran:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari
kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu
Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers
    dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
    dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar,
    suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti
    blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
    untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
    kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
    menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
    pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna
    yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
    Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
    melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk
    Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
    agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
    Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
    Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
    melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
    mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
    atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
    ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
    media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
    koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
    pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
    berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus
    juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
    pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
    pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
    ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
    dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
    yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber
    ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012