Faktanusantararaya.comRohul_Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Rohul terus melakukan persiapan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024, PSU untuk di Kabupaten Rohul akan digelar tanggal 13 Juli 2024.
Hal itu dikatakan oleh anggota KPU Riau, Abdul Rahman, Rabu (3/7/2024).
“PSU di tiga kabupaten sudah dilaksanakan yaitu Dumai, Inhu dan Kepulauan Meranti.
Tetapi di Kabupaten Rohul belum tetapi secara teknis kita sudah siap ,semua sudah dipersiapkan secara matang. Persiapan terus dilakukan,” katanya.
Menurutnya, berbagai persiapan yang dilakukan seperti membentuk petugas, melakukan pendataan pemilih dan menyediakan logistik.
“Undangan sudah diantar, pengamanan sudah oke , Jadi tidak ada masalah. Semua dilaksanakan sesuai tahapan.
Komisioner KPU Riau juga terus melakukan pendampingan ke KPU Rohul,” ujarnya.
Khusus logistik, diakui sudah disiapkan dan tinggal menunggu distribusi ke Tempat Pemungutan Suara TPS.
“Logistik yang digunakan berasal dari cadangan Pemilu 2024 dan kekurangan dipenuhi oleh KPU Provinsi Riau. Sedangkan lokasi TPS tetap sama seperti saat Pemilu lalu, kecuali tidak bisa lagi didirikan TPS di lokasi yang sama,” tuturnya.
Abdul Rahman mengakui bahwa KPU Riau terus menjalin komunikasi secara intensif dengan KPU Rohul mengenai persiapan pelaksanaan PSU.
Pelaksanaan PSU berdasarkan hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memutuskan pelaksanaan PSU di empat daerah di Provinsi Riau, termasuk di 31 TPS di Rohul.
Ermiza Indah Pusvitanty