Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Garasi Mobil di Lubeg – Cold Storage PT PAS di PPS Bungus Disorot! JPS Diduga Kendalikan Giat Fatal BBM

0 4

Faktanusantararaya.com, PADANG — Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Padang kini mengarah pada dua titik utama, yakni sebuah garasi mobil di kawasan Bypass Lubuk Begalung (Lubeg), dekat simpang lampu merah, serta fasilitas cold storage PT PAS di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas terpusat di dalam garasi mobil di Lubeg. Di lokasi tertutup tersebut, sejumlah truk tangki bercorak putih biru terlihat rutin keluar-masuk dengan pola yang terstruktur, memunculkan dugaan adanya sistem pengumpulan BBM sebelum didistribusikan.Sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa BBM yang masuk ke garasi tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari SPBU, pengumpul, hingga pasokan dari luar daerah. Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan sebelum dibawa menuju kawasan Bungus.“Masuknya ke dalam garasi itu saja. Dari berbagai sumber, lalu dikumpulkan sebelum dibawa ke arah Bungus,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Di dalam area garasi, terpantau aktivitas pemindahan cairan menggunakan selang berukuran besar. Dugaan sementara, BBM dari berbagai sumber tersebut disatukan dalam penampungan sebelum kembali dimuat ke armada tangki untuk didistribusikan.Tujuan distribusi diduga mengarah ke cold storage PT PAS yang berada di kawasan PPS Bungus. Keterkaitan antara dua titik ini menjadi perhatian karena adanya pola pergerakan armada yang konsisten dari Lubeg menuju Bungus.Nama berinisial JPS mencuat dalam dugaan ini. Sejumlah informasi menyebut JPS sebagai pihak yang diduga mengatur alur pengumpulan di garasi Lubeg hingga distribusi ke PPS Bungus, meskipun belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.Seorang pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui asal-usul BBM yang ditangani. Ia membenarkan adanya aktivitas pengumpulan di dalam garasi sebelum pengiriman.“Kami hanya kerja. Minyak itu sudah dikumpulkan, kami bantu proses di dalam sebelum dibawa,” ujarnya singkat.Dugaan bahwa BBM berasal dari SPBU mengarah pada potensi penyalahgunaan distribusi, terutama jika berkaitan dengan BBM subsidi. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat luas.Selain itu, adanya pasokan dari luar daerah memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM yang lebih luas dan terorganisir.Awak media saat ini juga tengah melakukan upaya konfirmasi ke berbagai pihak terkait untuk memastikan legalitas giat PT PAS, termasuk apakah kegiatan pengumpulan di garasi Lubeg dan distribusi ke PPS Bungus telah sesuai dengan perizinan yang berlaku.Fokus penelusuran mencakup izin usaha pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, serta legalitas penggunaan lokasi sebagai titik operasional distribusi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.Sementara itu, jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana hingga 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 miliar.Praktik pengumpulan BBM dari berbagai sumber tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata niaga energi nasional, yang dapat berujung pada sanksi tambahan, termasuk penyitaan aset operasional.Hingga kini, aktivitas di kedua titik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Belum terlihat adanya tindakan penertiban di lapangan, sementara publik berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh.Keterbukaan dari seluruh pihak, termasuk PT PAS dan pihak berinisial JPS, dinilai penting untuk menjawab keresahan publik serta memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave A Reply

Your email address will not be published.