Faktanusantararaya.com, Siak – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengingatkan 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak agar bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, dan jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa juga digelar di Sungai Apit dan Tualang.
Afni meminta para pegawai tetap semangat mengabdi di tengah tekanan fiskal daerah. Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak berniat merumahkan PPPK Paruh Waktu.
“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana ASN P3K Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke 13,” ungkap Afni.
Menurut Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja, tetapi juga disertai tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang, terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang diperpanjang kontraknya untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, antara lain mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi target kinerja.
Afni menegaskan evaluasi kinerja menjadi tolok ukur keberlanjutan pengabdian pegawai. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan dan tahunan.
Karena itu, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing serta mengawasi pegawai agar target kinerja tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Afni juga menegaskan pemerintah daerah akan menindak pelanggaran disiplin dan etik. Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, 15 ASN mendapat apresiasi atas prestasi dan kontribusi positif mereka.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Di sisi anggaran, Afni mengakui tekanan fiskal menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan pegawai. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis dan diperkirakan memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.
Namun, potensi tersebut dinilai belum cukup untuk mengimbangi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang diperkirakan mencapai 70 persen pada tahun depan, setara lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, porsi kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten disebut meningkat menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Kondisi tersebut diperkirakan membuat Pemkab Siak membutuhkan tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni.Inf