Rokan Hulu | faktanusantararaya.com-Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, didampingi jajaran Forkopimda, memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul, Rabu 24/09/2025
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari handphone, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja, hingga peralatan pencurian sawit. Kajari Rabani menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor setelah adanya putusan pengadilan.
“Ini bentuk keterbukaan bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujar Kajari Rabani.
Ia menjelaskan, tindak pidana umum di Rokan Hulu masih didominasi kasus pencurian sawit dan narkoba. “Kebanyakan pelaku mencuri sawit untuk membeli narkoba,” tambahnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dari 62 perkara seberat 498,13 gram, daun ganja kering dari 9 perkara seberat 3.907,05 gram, serta pil ekstasi dari 3 perkara seberat 13,89 gram. Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara ketertiban umum (Kamnegtibum) berupa pakaian, pisau, jerigen, minuman alkohol, serta barang bukti perkara Oharda berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dengan total 52 perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari bersama Bupati Anton mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak terjerumus ke tindak pidana.“Kepada seluruh masyarakat, generasi muda, dan anak-anak Rokan Hulu, jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini. Jangan sampai terlibat tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegas Kajari.
 
						