Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Lapor pak Kapolda Riau!!! kilang kayu (ilegal) Bengkalis Riau ketam putih semakin merajalela diduga kebal terhadap hukum

0 15

Faktanusantararaya.com, Bengkalis – Kilang kayu ilegal semakin merajalela di duga kebal dengan hukum tim meninjau laporan dari masyarakat pematang duku terkait ada nya kilang kayu ilegal sedang beroperasi setiap hari membuat masyarakat ketam putih resah kilang kayu tersebut seperti kebal hukum

Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat setempat kilang kayu yang berada di ketam putih sangat meresahkan masyarakat setempat dengan beroperasi setiap hari membuat terganggu dengan suara pemotong kayu yang begitu keras,menurut informasi yang di dapat di duga yang membackup kilang kayu adalah seorang oknum tentara yang belum jelas nama nya

Pemilik tempat tersebut yang bernama (EIN)menantu mantan kepala ketam putih (kerol) dan bersama anak mantan kepala desa(krol) yang mengelola usaha kilang kayu ilegal itu, tim sudah meninjau ke lokasi bahwasan nya kayu tersebut di ambil dari luar Bengkalis seperti di selat akar dan kayu itu di ambil pada tengah malam dini hari jam 02:00 WIB supaya tidak ada aparat penegak hukum yang tau bahwa kilang tersebut sedang beroperasi Diminta kepada penegak hukum Kapolres Bengkalis,Kapolda Riau,kasat Reskrim,kasat intelkam, kejaksaan negeri Bengkalis untuk segera menindaklanjuti masalah kilang kayu ilegal ini semakin marak nya kilang kayu yang sedang beroperasi Jangan memandang sebelah mata Segera tangkap pelaku kilang kayu tersebut.

Pembongkaran kayu berada di tidak jauh dari tpu jl sepakat 3 saat tengah malamDi duga ada permainan dilokasi kilang kayu(ilegal)dugaan tersebut mengarahkan berbagai bukti kayu yang sudah di bongkar lalu di letakkan di gerobak Tim dan di sertakan LSM sudah meninjau ke lokasi tempat pembongkaran kilang kayu yang sedang di bongkar Hukum dan undang undang sudah jelas mengatakan Pengoperasian kilang kayu tanpa izin resmi sebagai tindak pidana kehutanan yang serius. Payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.Denda: Paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kepala biro Bengkalis Abel Okta H

Leave A Reply

Your email address will not be published.