Terlibat Kasus Pencurian Buah Sawit PT APN, Pria Ini, Sempat DPO, Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Resmob Polres Rohul
Faktanusantararaya.comROKAN HULU- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK, meringkus Seorang Pria dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat), Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.50 Wib.”Iya Benar kita amankan Seorang Pria dalam kasus, dengan Tersangka inisial HI alias Heri (43), sedangkan Korban PT Aditya Palma Nusantara (APN),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Sabtu (28/9/2024).Lanjut AKP Rejoice menerangkan, Tersangka diringkus dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok L 21 Perkebunan PT APN Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul “Selain menangkap Tersangka, turut diamankan berupa penyitaan dalam perkara Tersangka SLT (Berkas terpisah) yang ada kaitannya dengan perbuatan Tersangka HI berupa Unit Mobil Truk Cold Diesel merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8104 MU, Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8537 UO, Satu Slip penerimaan Barang dengan Timbangan 5100 Kg dan Satu Slip penerimaan Barang dengan Timbangan 2810 Kg,” rincinya.
AKP Rejoice Benedicto menerangkan, ada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 08.30 Wib, Saksi Pelapor masih melihat Masyarakat sekitar PT APN sedang duduk dan berkumpul.”Kemudian Saksi Pelapor berangkat ke Kantor besar PT APN, lalu mendapatkan informasi dari Mandor bahwa Masyarakat sekitar PT APN sudah mulai melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit milik PT APN,” tuturnya. Mendengar hal tersebut, Saksi Pelapor pun langsung koordinasi dengan Manager hingga datang ke lapangan dan Saksi Pelapor diperintahkan untuk membuat Laporan ke Polres Rohul.Atas laporan tersebut, Senin 23 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan dugaan TP Curat yang terjadi pada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Blok L21 Perkebunan PT APN Kecamatan Kepenuhan ialah berinsial HI alias Heri.Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap HI.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.50 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan HI mengakui telah melakukan pencurian pada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Blok L 21 Perkebunan PT APN Kecamatan Kepenuhan.”Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo Pasal 64 KUH Pidana, kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rejoice Benedicto Manalu mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
(Ermiza indah Pusvitanty)