Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

DPRD Kota Pekanbaru Mengelar Rapat Pairpurna dengan Agenda Jawaban Pemerintah Mengenai 2 Ranperda Kota Pekanbaru

0 128
KARHUTLA ROHIL

Faktanusantararaya.com, DPRD Kota Pekanbaru mengelar Rapat Paripurna masa sidang III dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi tentang 2 (dua) Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda tentang Air Limbah, Rabu (5/5/2022).

Selain agenda tersebut diatas, rapat paripurna kali ini juga membahas Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyeberan dan Dampak Virus Disease 19 (Covid-19).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamdani didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE, dan Ir Nofrizal MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota dan juga oleh unsur kepala OPD dan juga Forkopimda Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD. Saat ini, agenda rapat paripurna jawaban dari pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD.

“Saya memberikan jawaban pemerintah terhadap dua ranperda atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD Pekanbaru. Saya memberikan jawaban atas ranperda Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Air Limbah,” kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Gedung DPRD, Rabu (5/5/22).

Dua ranperda ini penting diajukan dan diwujudkan menjadi perda. Sehingga, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait punya legalitas dalam melakukan tindakan-tindakan.

Ranperda tentang pengelolaan air limbah sangat penting. Karena, visi kota ini Smart City Madani. Salah satu pilarnya adalah Smart Environment yakni lingkungan yang sehat, cerdas, bersih, dan asri serta tidak ada polusi.

“Makanya, kita perlu punya pengelolaan air limbah. Terima kasih kepada pemerintah pusat meskipun banyak protes dari masyarakat tentang pembangunan IPAL,” ujar Ayat.

Pemko Pekanbaru terus mendorong agar pembangunan IPAL segera selesai. Pemko Pekanbaru juga meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Direktorat Jenderal Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) agar bisa menyelesaikan IPAL terpadu ini.

Namun, ketika Paripurna dengan agenda pengesahan terhadap Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19), terjadi hujan intrupsi dari para anggota DPRD lantaran rapat kali initidak dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru M Noer MBS.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebut akan segera merespon ketidakhadiran Kadiskes M Noer MBS dalam pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

“Tentang yang disampaikan oleh anggota dewan didalam rapat paripurna tadi, tentu akan saya sampaikan hal ini kepada Walikota Pekanbaru,” pungkasnya. (ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.