Faktanusantararaya.com – Pada hari selasa, 24 September 2024 berlokasi di rumah dinas bupati solok arosuka, turut dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Yuni Daru Winarsih, SH, M. Hum )
- Bupati Solok ( Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar. Dt. Sutan Majo Lelo )
- Unsur Forkopimda Kabupaten Solok
- Kepala Kejaksaan Negeri Solok beserta jajaran
- Staf Ahli Bupati
- Para Asisten
- Kepala OPD
- Camat se Kabupaten Solok
Bupati Solok Epyardi Asda sambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka kunjungan kerja di balairung rumah dinas Bupati Solok arosuka,
diawali oleh kata Sambutan oleh Bupati Solok, “Kami mengucapkan selamat datang kepada Ibu Kajati, Ibu Yuni Daru Winarsih di Kabupaten Solok, Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok merasa senang sekali atas kunjungan ibu di kabupaten solok ini. Kabupaten Solok merupakan sebuah daerah yang memiliki 14 Kecamatan dan 74 Nagari, Selain itu Kabupaten Solok juga memiliki 2 iklim yaitu panas di bagian utara dan dingin di bagian selatan. Di daerah selatan yang kita sebut sebagai “Kota Dingin Tanpa Salju” banyak sekali memiliki tempat wisata yang bagus dengan pemandangan yang indah. Semoga ibu Kajati bisa datang ke Kabupaten Solok lagi bukan untuk melakukan kunjungan kerja, tetapi berwisata bersama keluarga di Kabupaten Solok ini. Kami juga mohon arahan dan bimbingannya terutama terkait masalah hukum, sehingga kami di Kabupaten Solok bisa lebih berhati hati lagi dalam menjalankan tugas sehari-hari.” pungkasnya
setelah itu Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat “Ucapan terimakasih kepada Bapak Bupati Solok karena telah langsung menyambut kami di Kabupaten Solok ini. Saya sangat senang bisa berada di sini untuk bersilaturahmi dengan Bapak Bupati Solok beserta jajaran. Selain itu tujuan kami berada di sini untuk melakukan kunjungan kerja di setiap wilayah di Sumatera Barat ini, dan Kabupaten Solok merupakan tempat ke 6 yang kami kunjungi.” ujarnya.
Dilanjutkan dengan Sosialisasi terkait Tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat maupun Wali Nagari oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.