Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Pengedar Sabu di Singingi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita di Perkebunan Kelapa Sawit

0 99

Faktanusantararaya.com, Singingi, Kuantan Singingi – Pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolsek Singingi IPTU Azhari, SH menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, SH bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Sambung, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning hitam tanpa nomor polisi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok On Bold di saku celana sebelah kanan pelaku. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.Pelaku yang ditangkap bernama Aji Bahrudin bin Suhendri, lahir di Medan pada 17 September 1999, berstatus kawin dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berdomisili di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Aji diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain:1 plastik klep bening ukuran sedang berisi sabu,1 plastik klep kecil berisi sabu paket senilai Rp400.000,4 plastik klep kecil berisi sabu paket senilai Rp200.000 dengan berat kotor 2,60 gram,28 plastik klep bening kecil,2 plastik klep bening sedang,1 buah kaca pirex,4 lembar timah rokok warna emas,1 kotak rokok On Bold warna hitam,1 unit HP Android merk Oppo A3s warna ungu,1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning hitam tanpa nomor polisi.

Hasil tes urine terhadap Aji Bahrudin menunjukkan positif mengandung amphetamin.Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolsek Singingi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kuantan Singingi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.