Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan Ke-III DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Pekanbaru Setujui Ranperda PSPD Menjadi Peraturan Daerah
Faktanusantararaya.com, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-1 (Satu) Masa Persidangan Ke-III (Tiga) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri. Agenda tunggal yang dibahas adalah Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Penyampaian Laporan oleh Walikota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Apresiasi DPRD atas Kerja Pansus
DPRD Kota Pekanbaru melalui Pansus telah bekerja secara maksimal dalam mengkaji dan membahas Ranperda PSPD hingga akhirnya dapat disetujui bersama menjadi Perda. Seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus dalam laporan paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa DPRD Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyerahan dokumen Laporan Pansus kepada Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna.
Dua OPD Baru Segera Dibentuk
Perda PSPD yang baru disahkan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terdapat dua OPD yang akan segera dibentuk, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penambahan dua OPD tersebut bertujuan untuk menyelaraskan struktur pemerintahan daerah dengan program Pemerintah Pusat, sehingga Kota Pekanbaru dapat lebih optimal dalam menjemput anggaran pusat dan menjalankan program-program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Foto bersama usai Rapat Paripurna. Dari kiri ke kanan: jajaran pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Agung Nugroho.
Dengan lahirnya Perda PSPD ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap setiap OPD yang terbentuk berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dapat bekerja lebih cepat, adaptif, dan responsif dalam menangani setiap keluhan masyarakat serta melaksanakan program-program demi kesejahteraan warga Kota Pekanbaru.
Langkah legislasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara DPRD Kota Pekanbaru dan eksekutif dalam mendorong reformasi birokrasi yang berdampak positif bagi masyarakat dan kemajuan Kota Pekanbaru secara keseluruhan. (ADV)