Faktanusantararaya.com – Pada hari senin, 30 september 2024, berlokasi di Ruang pertemuan DPRD Kab.Solok, dalam rapat paripurna ini turut dihadiri oleh : Pjs Bupati Solok Dr. Drs Akbar Ali, AP, M.Si
- Sekretaris Daerah Kab Solok : Medison, S.Sos, M.Si
- Pimpinan DPRD Kabupaten Solok (Ivoni Munir dan Armen Plani)
- Forkompimda
- Anggota DPRD Kabupaten Solok masa jabatan 2024-2029
- Setwan Kabupaten Solok ( Zaitul Ikhlas )
- Staf Ahli Bupati
- Para Asisten
- Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kab Solok
- Camat Se Kab Solok
DPRD Kab Solok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dan rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir S, Farm, A.Pt
diawali Laporan Banggar DPRD Kab Solok oleh Juru Bicara (Yetty Aswati, SH) “Banggar DPRD Kab Solok meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak, retribusi dan lain-lain. Untuk lebih meningkatkan lagi pencapaian kinerja pembangunan kab solok. Percepatan penyerapan anggaran, serta pelaksanaan program di masing-masing OPD di lingkup pemerintah kabupaten solok sehingga tidak terdapat silva pada anggaran 2024 ini. Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Solok agar menginstruksikan kepada ASN dan Tenaga Honorer serta seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas dalam pilkada tahun 2024 ini. Secara prinsip Banggar DPRD telah menyetujui secara bersama Anggaran Perubahan Tahun 2024” ujarnya
setelah itu Sambutan PJS Bupati Solok : Dr. Drs Akbar Ali, AP, M.Si “Kami memperkenalkan diri selaku Pjs Bupati Solok kepada seluruh Anggota DPRD Kab Solok dan juga memohon dukungan bersama untuk melaksanakan tugas kami di Kab Solok sampai dengan selesainya Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan Cuti Pilkada. Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan waktu tenaga dan fikiran dalam membahas Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.Dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 ini, kami berusaha secara optimal untuk menjaga keseimbangan antara anggaran belanja dan pendapatan daerah, sesuai dengan kondisi fiskal yang ada. Kami memastikan bahwa setiap pengeluaran daerah akan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur, tanpa mengenyampingkan program-program prioritas yang telah disepakati bersama.Proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Kami selaku PJS Bupati Solok mengucapkan terimakasih atas partisipasi kita bersama dalam melaksanakan agenda-agenda tahunan Kabupaten Solok. Semoga APBD Perubahan yang kita sepakati ini memberikan manfaat yang besar untuk pelayanan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Solok.” ujarnya
Kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda Perubahan APBD tahun 2024.