Diduga SMA negeri 1 lembah Gumanti kabupaten Solok oknum kepala sekolah dan ketua komite melakukan pungli terhadap siswanya
Faktanusantararaya.comSolok_Pemerintah menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun dan itu dilakukan secara gratis.
namun demikian gratis dari pemerintah itu sepertinya itu tidak berjalan di sekolah SMA n 1 lembah gumanti kabupaten Solok Sumatera Barat menurut keterangan dari beberapa sumber bahwa di sekolah tersebut kerap terjadi pungutan biaya dengan mengatasnamakan komite namun bila dikaji lebih teliti tentu komite pun bergerak atas perintah kepala sekolah.
kami awak media mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah namun keterangan dari kepala sekolah berbeda dengan kenyataan dan bukti kuitansi yang telah kami lihat Rabu tanggal 15 Maret2023 sekira pukul 10.00wib.
Kami mendapat informasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMA n 1 lembah gumanti berupa uang SPP sebesar Rp 150.000 per bulan dan uang pembangunan sebesar Rp 1.500.000 kepada setiap siswa informasi tersebut didapat dari salah seorang wali murid kelas 12 dan apabila membayar anggaran tersebut tidak dilakukan maka pihak sekolah akan memberi sanksi berupa kerja gotong royong di sekolah selama 2 minggu berturut-turut kepada orang tua murid tetapi itu tidak berhenti di situ ujian di sekolah.
Undang-undang nomor 20 tahun pukul 2 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Tipikor yang bunyinya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Mengetahui hal itu kami tim pihak DPP LSM KPK meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus ini sebab ini sudah sangat meresahkan para orang tua murid dari kabupaten Solok Sumbar
Tim faktanusantaraya media