Dua Warga Desa Lubuk Napal Diamankan Terkait Kasus Pencurian Sawit, Puluhan Warga Geruduk Polres Rohul

Faktanusantararaya.comRohul_Ketegangan internal di tubuh Koperasi Temiang Raya, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mencuat ke permukaan. Konflik yang berakar dari dualisme kepengurusan koperasi tersebut kini memasuki babak baru setelah dua warga setempat, Syahril dan Suherman, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu pada Senin dini hari (20/05/2025).
Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik koperasi berdasarkan laporan yang diajukan oleh pengurus koperasi versi Edi Ahmad pada Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, disertakan barang bukti berupa dua unit dump truck dan satu unit mobil merek Triton.Penangkapan ini memicu gelombang protes dari masyarakat.
Pada Selasa siang (21/05/2025), puluhan warga Desa Lubuk Napal yang merupakan anggota koperasi mendatangi Mapolres Rokan Hulu. Mereka menuntut pembebasan Syahril dan Suherman, yang menurut mereka hanya menjalankan tugas sebagai sopir pengangkut sawit hasil panen karyawan koperasi pada 31 Oktober 2024 lalu.
Masyarakat menilai laporan Edi Ahmad tidak memiliki legalitas karena masa jabatannya sebagai ketua koperasi telah berakhir sejak Juni 2024. Mereka menegaskan bahwa kepengurusan yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Sulaiman, SH.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Napal, Junaidi, dalam pernyataannya menilai penangkapan kedua warga tersebut sebagai tindakan keliru. “Mereka bukan pelaku kriminal, mereka hanya melaksanakan tugas di lahan koperasi yang dikelola secara sah.
Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas masyarakat terhadap ketidakadilan,” ujar Junaidi.Meski aksi protes telah dilakukan, pihak Polres Rokan Hulu tetap melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (tahap P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk segera disidangkan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari Koperasi Temiang Raya, Akhil Fernando, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka. “Kami akan mengajukan praperadilan guna memastikan proses hukum berjalan adil serta melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.
Penulis: Ermiza Indah Pusvitanty