Bengkalis, Faktanusantararaya.com- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) termasuk bencana Alam yang merusak Ekositem Lingkungan.
Dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PJ Kepala Desa Ulu Pulau Bapak Slamet Riadi,SH, dan atas nama Pemerintah Desa Ulu Pulau, Bhabinkamtibmas Bripka Hendra dan Babinsa Sertu Amad Zamzuri menyampaikan himbauan terkait larangan membakar Hutan dan Lahan melalui maklumat kepada warga.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadi nya Kebakaran Hutan dan Lahan” tegasnya.
Pemerintah Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis beserta Jajaran sangat berharap agar Warga tidak membuka Lahan dengan membakar Hutan dan Lahan, atau pun membuang pontong rokok sembarangan Karna selain berbahaya, ada Sanksi tegas bagi yang melanggar larangan ini.
Himbauan yang kami sampaikan ini merupakan upaya untuk bersama kita menjaga kelestarian alam.Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Desa, menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat Desa Ulu Pulau khususnya agar tidak membakar Hutan dan Lahan.Kami selaku Aparat Pemerintah akan terus lakukan Patroli dan Pengawasan lebih ketat, khusus ditingkat Desa”tutup Edi