Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Ke-11 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026

0 14

Faktanusantararaya.com, Tembilahan, Senin, 27 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/7/2026), pukul 09.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST., M.Si, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda yang dibahas dalam rapat ini mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis yang telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Agenda pertama diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat hasil evaluasi, pembahasan, serta rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, rapat menerima Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembahasan perda ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus III DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai moral, budaya, serta kearifan lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah seluruh laporan hasil pembahasan disampaikan, rapat memasuki agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas. Pengambilan keputusan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap materi rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan selama proses pembahasan.

Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati Indragiri Hilir terhadap rancangan peraturan daerah yang telah memperoleh keputusan DPRD. Penyampaian pendapat akhir tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-11 berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah disusun melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Leave A Reply

Your email address will not be published.