Faktanusantararaya.com, Pekanbaru – Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam sidang paripurna di di Gedung DPRD, Senin (20/6). Ranperda ini diajukan karena Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.”Kami sudah menyelesaikan laporan pelaksanaan APBD 2021. Laporan tersebut terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muihun dalam
pidatonya.
“Saya sangat mengharapkan keseriusan kita semua untuk membenahi dan memperbaiki kekurangan yang telah dilakukan semua ini. Saya mengimbau kepada pengguna anggaran dan pengguna barang agar memperhatikan output dan outcome yang hendak dicapai dengan memperhitungkan
keuangan daerah,” ucap Mufihun
Diharapkan, Inspektorat Kota Pekanbaru lebih intensif melakukan pembinaan dan peninjauan secara berkesinambungan mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pelaporan pelaksanaan anggara OPD. Berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK perwakilan Riau, Inspektorat diminta lebih tegas dan rutin menegur OPD yang masih belum menindaklanjuti.
Adapun gambaran umum pertanggungjawaban APBD 2021 berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Riau terdiri pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah, belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan pembiayaan daerah. Diharapkan, kerja sama yang telah terbina dan berlangsung harmonis antara eksekutif dan legislatif agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kesinambungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan semua masyarakat Kota Pekanbaru.
“Saya berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dapat segera dibahas dan disepakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar, ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” harap Mufihun.(Adv)