Baku Tembak Polisi dengan Perampok mengakibatkan Satu Perampok Tewas Setelah Dihujani 11 Peluru, Satu Polisi Terluka
Bangkinang, Kampar – Polisi dan komplotan perampok baku tembak di Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (27/1/2024). Pada peristiwa itu satu perampok tewas di tempat sedang dua lagi berhasil ditangkap, sementara itu satu orang polisi mengalami luka tembak.
Petugas kepolisian juga terluka adalah Aiptu Edi Jumarno yang mengalami luka tembak dibagian tangan dan saat ini sudah dirawat di rumah sakit. Sedangkan satu personil polisi dari Polda Sumbar, juga dihujani peluru oleh pelaku rampok saat disergap. Beruntung, personil tersebut membekali diri dengan body vest (rompi anti peluru), sehingga empat peluru yang dimuntahkan perampok tidak melukai tubuhnya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, kejadian itu bermula saat tim gabungan dari Polda Riau dan Polda Sumatera Barat melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku perampokan.
Tiga pelaku rampok itu berinisial I, MZ dan RC. Mereka bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Batu Belah. Saat petugas tiba di rumah tersebut, mereka langsung dihujani tembakan oleh para pelaku dengan membabi buta. Melihat kondisi itu, kemudian polisi membalas tembakan para pelaku.
“Satu anggota polisi terkena luka tembak di tangan dan satu lagi terkena empat peluru di baju antipeluru,” kata Asep di depan kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, pada Sabtu (27/01/24).
Pihak kepolisian juga memberikan tembakan peringatan ke udara tetapi para rampok terus menembak secara membabi buta. Dalam baku tembak tersebut, satu perampok berinisial RC tewas setelah mengalami 11 luka tembak.
Sementara dua perampok lainnya, berinisial I dan MZ, berhasil ditangkap dan dilumpuhkan kakinya. Polisi turut menyita empat pucuk senjata api milik tiga perampok ini.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Adreanaldo Ademi menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis kasus perampokan. Mereka pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021 dan 2022.
“Para pelaku ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga memulai tembakan terlebih dahulu,” kata AKBP Adreanaldo.
Saat ini, kedua perampok yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Admin)