Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

“Jaga Marwah Negeri, Polsek Rambah Hilir Pasang Baliho Larangan Karhutla di Riau”

0 17

Faktanusantararaya.com, Rambah Hilir–Memasuki awal Mei, cuaca semakin tak menentu terik menyengat tak hanya siang, tetapi juga malam hari. Kondisi ini memberi dampak nyata pada lingkungan, salah satunya meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

Dalam menghadapi tantangan ini, kita perlu kembali pada filosofi luhur masyarakat Riau: “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”
Tuah adalah simbol keberkahan dan kekayaan alam Riau hutan, gambut, serta keanekaragaman hayatinya.
Marwah adalah cerminan kehormatan, identitas, dan harga diri masyarakatnya.
Filosofi ini menjadi landasan moral bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tindakan fisik, melainkan ikhtiar menjaga masa depan, merawat jati diri, dan mempertahankan martabat bumi Lancang Kuning.

Sebagai upaya preventif, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil eka putra melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes melaksanakan pemasangan baliho tentang larangan membakar lahan bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.

Pemasangan baliho tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes yang menyebutkan bahwa pemasangan baliho larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Mengingat kondisi cuaca saat ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan sering kali dalam keadaan panas tentunya berdampak bagi lingkungan seperti terjadinya kebakaran yang mengganggu kepada kesehatan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir.

“Pada kegiatan pemasangan baliho larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di masing-masing desa dan saat ini yang terpantau yaitu Bhabinkamtibmas Desa sungai sitolang, Bripka Andri pahmi, S.H,bersama kepala desa sungai sitolang Bapak Kusmana ” tambahnya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi melalui baliho larangan yang telah dipasang oleh Bapak kepala desa dan Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, dan bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Polsek Rambah hilir lakukan pencegahan terjadinya pembakaran hutan dengan himbauan melalui pemasangan baliho ditempat strategis di wilayah hukum Polsek rambah hilir agar masyarakat memahami ada sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Polsek Rambah Hilir gencar dan maksimal melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan melakukan patroli dan himbauan melalui medsos dan pemasangan baliho, bersama TNI, Pemerintah setempat, perangkat desa dan masyarakat peduli Api (MPA). Pentingnya kolaborasi pencegahan karhutla antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk mewujudkan riau yang bebas dari karhutla. Dengan melindungi tuah menjaga Marwah, Riau berusaha untuk menjaga kekayaan alamnya dan Citra masyarakatnya, serta mendorong budaya cinta lingkungan yang berkelanjutan

Leave A Reply

Your email address will not be published.