Fakta Nusantara Raya
Portal Berita Fakta Nusantara Raya

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Tentang Ranperda Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Laporan Pansus Penyetaraan Modal

0 133
KARHUTLA ROHIL

Faktanusantararaya.com, Pekanbaru – DPRD Pekanbaru Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi DPRD Pekanbaru tentang Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2015 ttg Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kpd BUMD dan Badan Hukum lainnya Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (14/11/2022).

Rapat Paripurna  Pengelolaan Keuangan Daerah  ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda
Burnama  ST MT serta  para anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko, dihadiri Sekdako, HM Jamil, beserta Kepala OPD dan unsur Forkompimda lainnya.

Sebelum digelar Paripurna  ini, DPRD Pekanbaru awalnya menggelar Paripurna  Laporan Pansus Penyertaan Modal. Paripurna  ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad  Sabarudi ST didampingi  Wakil Ketua, Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama  ST MT. Hadir juga Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Dalam Paripurna  Pengelolaan Keuangan Daerah, secara bergantian fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya sebagai masukan.

Juru bicara Fraksi Demokrat  DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat  menyambut baik atas  diajukannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Keberadaan Ranperda ini merupakan suatu  keharusan, yang mestinya mengatur keuangan daerah dengan perencanaan pembangunan daerah.

Meskipun sudah ada Perda No 13 tahun  2008, yang kemudian diubah  Perda No 5 tahun  2015, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Namun sudah barangkali tidak lagi relevan  dengan kondisi terkini penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Ranperda ini sebaiknya dilakukan pengkajian secara mendalam, pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya  pelaksanaan mendukung percepatan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Sehingga perlu kiranya menyusunnya dengan mempertimbangkan berdasarkan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana tertuang dalam pasal  V UU No 12 tahun  2012 tentang peraturan perundang-undangan,” sarannya.

Juru bicara Fraksi Gerinda  Plus DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan menyampaikan, bahwa  fraksinya berpendapat dengan adanya regulasi  tersebut pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif, efesien, akuntabel dan transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

“Kami juga berpendapat, agar kerja pokok-pokok keuangan daerah, dapat memberikan rumusan terhadap permasalahan yang muncul tentang pengelolaan keuangan daerah,” paparnya. (galeri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.