Faktanusantararaya.com, Bengkalis, Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis membahas penyampaian usulan pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan 1 Ranperda dari DPRD Bengkalis, Senin (07/08/2023).
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Bengkalis yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri.
Kemudian Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang diinisiasi oleh DPRD Bengkalis dan dianggap penting karena DPRD melihat UMKM butuh sentuhan lagi dari pemerintah daerah baik penyertaan modal, infrastruktur maupun pemberdayaannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kab. Bengkalis Sanusi mengatakan, “UMKM kita butuh pengembangan lebih baik agar bisa maju, oleh karenanya payung hukum berupa Perda perlu kita siapkan agar pengembangan UMKM tertata dengan baik,” ujar Sanusi.
Sanusi meminta Dinas Koperasi untuk serius mengembangkan ekonomi kreatif di Kab. Bengkalis dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat, DPRD akan segera membentuk Pansus terhadap tiga Ranperda ini.
Kabid UMKM Afrizal menerima segala informasi yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Sanusi dan akan berkoordinasi dengan kepala dinas terkait hal ini.
Sanusi mengatakan dari 3 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 2 yang akan masuk ke dalam Propemperda.