Faktanusantararaya.com, Tembilahan, DPRD INHIL laksanakan Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kab. INHIL. Pada rapat paripuran ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Edi Gunawan dengan turut dihadiri oleh Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil , 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Inhil, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil,
Wakil bupati Kab. INHIL H. Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA.2024.
Dalam pidatonya H. Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kab. Indragiri Hilir telah menetapkan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th. 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No.7 Th.2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.86 Th.2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peratufran Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , dan rencana kerja pemerintah daerah.
Juga mengacu kepada RPJPD 2006 -2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) th.2024-2026 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2018-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau Tahun 2024 -2026.
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Th.2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024=2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Selanjutnya Wabup H.Syamsyuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA.2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.