Cooling System Dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Polri, Jaksa, Hakim PN Serta Hakim PA Di Aula Kantor Desa Rokan Timur
Faktanusantararaya.comROKAN HULU- Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Aula Kantor Desa Rokan Timur, Kamis (17/10/2024) sekitar Pukul 10.00 Wib, Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Nara Sumber Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul Aipda Adevis SH MH, Hakim PN Pasir pengaraian Geri Cannigia SH M Kn, Ketua PA Pasir Pengaraian Gita Febrita SH i MH Jaksa Kajari Rohul dan David Raja Sinaga SH.
Sementara itu terpantau untuk Peserta yang hadir, Sekertaris Desa Rokan Timur Ade Enda Herlia, kemudian Masyarakat berjumlah sekitar 50 Orang terdiri Sekdes, Kadus, RTRW, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kaurmintu Aipda Adevis SH MH menyampikan, dengan kegiatan ini diharapkan Peserta mengetahui dan memahami cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi.
“Selain itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri,” ujarnya Termasuk, lanjut Aipda Adevis SH MH, para Peserta mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada pengadilan agama Pasir Pengaraian.”Peserta mengetahui dan memahami penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak,” ujarnya. “Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, Kami melakukan Coolling System, dengan mengajak Masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman dan sejuk,” pungkas Aipda Adevis
(Humas Polres Rohul)